SUMBANG Dalam konteks adat Minangkabau, sumbang pada dasarnya adalah perbuatan yang tidak diperkenankan oleh adat, tapi belum dapat dikategorikan melanggar adat. Dengan kata lain, sumbang dapat diartikan sebagai prilaku yang tidak pada tempatnya, jangga atau cando yang secara etika tidak elok dipandang dan didengar. Walapun tidak secara tegas dikatakan bahwa sumbang adalah ketentuan untuk perempuan, namun dalam berbagai sumber sumbang dikaitkan dengan prilaku perempuan.
Nan Kuriak Kundi, Nan Sirah Sago, Nan Baiak Budi, Nan Indah Baso