Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 27, 2016

Monografi Nagari Kamang 1980_39

[caption id="" align="alignright" width="271"] Ilustrasi Gambar: Disini [/caption] Adat Mambubua Apabila pihak isteri telah berbadan dua, maka pada usia kandungan 3 atau 4 bulan diadakan adat mambubua (yang dimaksud bubua, adukan beras, kelapa, dan labu), kemudian dihantarkan ke rumah mertua, karib-kerabat dan orang kampung sebagai pemberitahuan bahwa anak syah yang dikandung dari pasangan suami istri itu. Kemudian oleh mertua dan karib terdekat diadakan pula pembalasan pembuburan itu dan disuruh jemput oleh menantu. Bubua yang dijemput tidak hanya ke rumah mertua saja melainkan ke rumah kerabat suami yang lainnya. Pada masa dahulu hal ini dilakukan oleh si isteri yang mengandung dengan cara berjalan kaki. Hikmah dari ritual adat mambubua ini ialah mengajari si anak semenjak dari dalam kandungan perihal hidup badunsanak, berkarib-kerabat, atau singkat kata dalam bahasa orang sekarang mendidik jiwa sosialnya.