Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April 4, 2019

26. Peradilan Adat: Pendahuluan

PENDAHULUAN Secara umum, Peradilan Adat Minangkabau adalah proses perdamaian dan penyelesaian sengketa sesuai dengan hukum adat Minangkabau. Tujuan peradilan  Adat Minangkabau adalah pendidikan moral dengan penyadaran, sehingga masyarakat “malu  melakukan pelanggaran hukum adat”. Oleh karena itu sistem hukum Minangkabau tidak mengenal penjara, karena yang bersalah tidak dipenjara, tetapi diberi “hukuman malu”. Betapa tidak malu, orang yang melanggar hukum adat tidak dibawa duduk bersama atau tidak dibawa berunding dan tidak dibawa berjalan seiring bahkan tidak dilirik dan tidak ditegur sapa di dalam masyarakat. Karena malu, peradilan adat ini tingkat kejeraannya sangat tinggi, karena tidak tahan menanggung malu. T angan mancancan g —bahu mamikua T apijak di baro arang–hitam  tapak K aki tadorong inai padanannyo; M uluik tadorong ame h padanannyo .