PENDAHULUAN Secara umum, Peradilan Adat Minangkabau adalah proses perdamaian dan penyelesaian sengketa sesuai dengan hukum adat Minangkabau. Tujuan peradilan Adat Minangkabau adalah pendidikan moral dengan penyadaran, sehingga masyarakat “malu melakukan pelanggaran hukum adat”. Oleh karena itu sistem hukum Minangkabau tidak mengenal penjara, karena yang bersalah tidak dipenjara, tetapi diberi “hukuman malu”. Betapa tidak malu, orang yang melanggar hukum adat tidak dibawa duduk bersama atau tidak dibawa berunding dan tidak dibawa berjalan seiring bahkan tidak dilirik dan tidak ditegur sapa di dalam masyarakat. Karena malu, peradilan adat ini tingkat kejeraannya sangat tinggi, karena tidak tahan menanggung malu. T angan mancancan g —bahu mamikua T apijak di baro arang–hitam tapak K aki tadorong inai padanannyo; M uluik tadorong ame h padanannyo .
Nan Kuriak Kundi, Nan Sirah Sago, Nan Baiak Budi, Nan Indah Baso