Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April 8, 2019

18. Undang & Hukum Adat Minangkabau: Tingkatan Adat Minangkabau (Adat Nan Ampek)

Tingkatan Adat Minangkabau ( Adat Nan Ampek ) Adat yang berasal dari kata ‘adat (bahasa Arab) bermakna kebiasaan. Adat Minangkabau merupakan kebiasaan yang dipakai orang Minangkabau yang sudah ada sejak era Nabi-Nabi, karenanya mesti dijadikan pedoman. Adat yang dipakai di Minangkabau adalah peraturan yang betujuan mengamankan nagari, memajukan nagari, memperkaya nagari, memudahkan apa yang sulit, menghampirkan yang jauh, menghubungkan silaturrahmi satu sama lain, serta kesukaan dan kegembiraan anak nagari. Berdasarkan kekuatan mengikatnya, adat Minangkabau dibagi atas 4 (empat) tingkatan: 1) Adat Nan Sabana Adat , 2) Adat Nan Diadatkan , 3) Adat nan Teradat, dan 4) Adat Istiadat .