Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari 20, 2019

PPAM: Pendahuluan

PENDAHULUAN   Penguatan adat dan pemangku adat adalah amanah konstitusi yang harus dijalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, menekankan pengakuan Negara terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Pasal 28I, ayat (3) Undang-Udang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1945, secara tegas menyatakan: “Identitas budaya dan hak-hak tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat  Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia menegaskan pula bahwa pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak azasi manusia. Ketetapan MPR ini dipertegas dengan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manuasi yang menyatakan: “Identitas budaya masyarakat h...